Malang nian nasib Perawat yang bergaji pas-pasan atau Perawat kontrak ataupun honorer. Gaji mereka bisa-bisa hanya untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi saja, seperti memperpanjang STR, mereka wajib mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi), hal tersebut diatur oleh Permenkes nomor 1796 tahun 2011.
Bagi Perawat yang tidak mampu mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun, maka Perawat bersangkutan akan terhalang, tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperpanjang STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Sedangkan STR syarat penting untuk bisa bekerja sebagai Perawat.
Untuk mendapatkan 25 SKP, Perawat wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh badan/institusi pelatihan yang terakreditasi. Dalam 1 kali pelatihan atau kegiatan ilmiah Perawat bisa mendapatkan 1 hingga 2 SKP. Artinya dalam 1 tahun Perawat harus mengikuti minimal 3 hingga 4 kali pendidikan dan pelatihan.
Syarat Pengurusan STR Menurut Undang-Undang Keperawatan ?
Undang-undang Keperawatan nomor 38 tahun 2014 yang mana mengatur seluruh Perawat Indonesia belum menunjukan progress signifikan dalam mengatur tentang registrasi Perawat, yakni belum terbentuknya Konsil Keperawatan sebagai pengganti peran MTKI.
Dalam Undang-undang Keperawatan, pada pasal 18 mengatur tentang tata cara pelaksanaan Registrasi Perawat. Yang berwenang mengeluarkan STR Perawat adalah Konsil Keperawatan, namun hingga saat ini (2016) Konsil Keperawatan itu belum terbentuk. Adapun persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pasal 18 meliputi:
memiliki STR lama; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya;memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Konsil Keperawatan. Dan, mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Demikian tertulis dalam pasal 18 tentang Registrasi.
Pertanyaannya, apakah peraturan Konsil Keperawatan yang belum terbentuk, senantiasa mirip dengan Permenkes nomor 1796 tahun 2011, yang mana Perawat wajib mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun?Penulis belum mendapat jawaban akan hal itu. Jadi kita sama-sama menunggu jawabannya.
Sumber : Undang-undang Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2014Terkait pembentukan Konsil keperawatan ini, diperkuat oleh Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2014, tertuang pada pasal 44 dan pasal 45. Bahwa, mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang tenaga kesehatan diatur oleh peraturan masing masing Konsil Tenaga Kesehatan. Tentunya, kalau Perawat, mengacu pada peraturan Konsil Keperawatan.
Kembali ke SKP, perlu jadi kajian dan pertimbangan oleh pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika Konsil Keperawatan telah terbentuk, dan seandainya mengadopsi salah satu syarat memperpanjang STR, bahwa Perawat wajib mengumpulkan 25 SKP, maka penulis berharap PPNI harus mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang murah untuk anggota.
Merupakan rahasia umum, bahwa pelatihan yang sering hadir dikalangan tenaga kesehatan kental aroma bisnis, meskipun dibalut dengan pesona "ilmiah" bertujuan hanya meraup keuntungan sebesar-besarnya, pastinya biaya mengikuti pelatihan mahal. Jelas, bagi Perawat bergaji pas-pasan akan keberatan, apa lagi Perawat honorer/kontrak akan kesulitan untuk memenuhi syarat demikian. Okelah bagi Perawat yang dapat sponsor dari instansi atau pemerintah daerah, tapi apakah anggaran cukup mengirim Perawat 3-4 kali dalam 1 tahun? Dan, bagaimana pula bagi Perawat yang tidak punya sponsor dan bergaji pas-pasan? Otomatis akan berhenti jadi Perawat, karena tidak bisa memperpanjang STR.
Solusi ?
Pada dasarnya, penulis setuju bahwa Perawat wajib meningkatkan kemampuan dan skill melalui pendidikan pelatihan berkelanjutan. Namun, penulis khawatir akan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti perawat dan diselenggarakan oleh badan/ institusi hanya sebagai lahan bisnis yang menambah beban Perawat. Benar 25 SKP hanya sedikit, kira-kira kurang lebih selama 5 tahun Perawat harus mengikuti 20-25 kali mengikuti pelatihan. Tapi, terasa berat diongkos.
Terkait : Tenaga Kesehatan Tidak Kompeten Tersingkir Oleh Permenkes Nomor 1796
Idealnya, PPNI sebagai wadah berkumpulnya Perawat, pengurus harus menyelenggarakan pelatihan murah dan terjangkau bagi Perawat yang berkantong pas-pasan. PPNI sebagai Organisasi yang melegitimasi stempel pada sertifikat pelatihan, sangat berpotensi dan memiliki kekuatan untuk melakukan itu. Agar Perawat tidak tersingkir dari profesinya gara-gara STR tidak bisa diperpanjang. (AntonWijaya)
No comments:
Post a Comment