: Bait Bait Jiwa: MENGENAL HADIST BUKHARI MUSLIM

Friday, March 25, 2016

MENGENAL HADIST BUKHARI MUSLIM

MENGENAL HADIST SAHIH BUKHARI DAN SAHIH MUSLIM ( BUKHARI MUSLIM / MUTTAFAQUN ALAIH)

Orang pertama yang memiliki perhatian untuk mengumpulkan hadits-hadits shahih secara khusus adalah Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari (Imam Al Bukhari) dan diikuti oleh sahabat sekaligus muridnya, Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj An Naisaburi (Imam Muslim). Shahih Bukhari dan Shahih Muslim adalah dua kitab hadits yang paling shahih, namun Shahih Bukhari lebih utama. Pasalnya, Imam Bukhari hanya memasukkan hadits-hadits dalam kitab Shahih-nya yang memiliki syarat sebagai berikut:

Perawi hadits sezaman dengan guru yang menyampaikan hadits kepadanya
Informasi bahwa si perawi benar-benar mendengar hadits dari gurunya harus valid
Sedangkan Imam Muslim tidak mensyaratkan syarat yang kedua, yang penting perawi dan gurunya sezaman, itu sudah dianggap cukup.

Demikianlah perbedaan tentang penilaian keshahihan hadits antara Imam Bukhari dan Imam Muslim, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Sebagaian ulama tidak berpendapat demikian, diantaranya Abu ‘Ali An Naisaburi, guru dari Al Hakim, dan beberapa ulama maghrib.

Namun demikian, bukan berarti Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengumpulkan semua hadits shahih yang ada pada kedua kitab tersebut. Buktinya, beliau berdua kadang meriwayatkan hadits shahih di kitab yang lain. Misalnya Imam At Tirmidzi dan sebagian yang lain, dalam kitab Sunan atau kitab lain, kadang meriwayatkan hadits dari shahih Al Bukhari yang tidak terdapat dalam kitab Shahih-nya.

Jumlah hadits shahih dalam Shahih Bukhari dan Muslim

Ibnu Shalah mengatakan bahwa hadits shahih dalam Shahih Al Bukhari berjumlah 7275 hadits dengan pengulangan. Jika tanpa pengulangan berjumlah 4000 hadits. Sedangkan dalam Shahih Muslim, tanpa pengulangan, berjumlah sekitar 4000 hadits.

Dikutip dari : Terjemahkan dari Al Ba’its Al Hatsits, karya Al Imam Abul Fida Ibnu Katsir rahimahullah
Penerjemah: Yulian Purnama
=================================

Shahihain (shahih-Ain') merupakan Istilah Islam yang digunakan untuk menyebut kedua kitab Shahih milik Imam Bukhari dan Imam Muslim. Yang lebih dahulu menyusun kitab shahih adalah Imam Al-Bukhari barulah kemudian Imam Muslim.

Penyusunnya:

Penyusun kedua kitab ini adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim, di dalam ilmu hadits mereka berdua dijuluki Syaikhain, artinya "Dua orang Syaikh", yang mana Imam Muslim merupakan murid dari Imam Bukhari.

Kedudukannya:

Kitab shahih milik keduanya merupakan kitab yang disepakati oleh ahlussunnah sebagai kitab yang paling shahih setelah Al-Qur'an. Shahih Al Bukhari ditetapkan lebih shahih dan lebih banyak faidahnya diatas Shahih Muslim karena hadits-hadits dalam shahih Al-Bukhari lebih muttashil sanadnya dan lebih terpercaya (tsiqah) perawinya (rijal). Dalam shahih al-Bukhari terdapat pengambilan hukum (istinbat) fiqih dan kumpulan-kumpulan hukum yang tidak ada dalam Shahih Muslim. Kelebihshahihan ini ditinjau dari keseluruhan, maksudnya memang ada sebagian hadits dalam Shahih Muslim yang lebih shahih dari sebagian hadits yang ada dalam Shahih al Bukhari. ada juga yang menyebutkan bahwa Shahih Muslim lebih shahih daripada Shahih al Bukhari, tetapi pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang pertama.

Jumlah haditsnya:

Di dalam Shahih Al-Bukhari terdapat lebih dari 7.000 hadits termasuk yang diulang di dalam 97 jilid buku. Sedangkan di dalam Shahih Muslim jumlahnya sekitar 7500 hadits termasuk pengulangan dalam 57 jilid.

Kedua kitab tersebut belumlah merangkum semua hadits shahih yang ada. Al-Bukhari berkata: ” Aku tidak memasukkan dalam kitabku, yakni Al-Jami’ (Shahih Bukhari), kecuali yang shahih-shahih saja. Ada hadits-hadits shahih yang lain tidak aku masukkan karena terlalu panjang.” Imam Muslim berkata: “Tidak semua hadits shahih kucantumkan di situ, aku hanya mencantumkan hadits-hadits yang telah disepakati (keshahihannya).” Masih banyak hadits shahih yang belum tercantum dalam Shahihain, ada riwayat dari Al Bukhari yang menyebutkan: ” Hadits-hadits shahih yang kutinggalkan masih banyak.” Dia juga berkata: “Aku menghafal 100.000 hadits shahih, dan 200.000 hadits (lainnya) yang tidak shahih.”

Hubungannya dengan Kitab-kitab Hadits yang lain:

Shahihain adalah dua diantara empat kitab induk hadits lainnya, yaitu Kutubus Sittah (6 kitab/perawi hadist).
Baca : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kutubus_Sittah

Syaikhain menyusun kitab dengan seleksi yang sangat ketat, sehingga hanya hadits-hadits yang memenuhi syarat tersebutlah yang tercantum ke dalam kitabnya. Dalam tahapan penulisannya, Al-Bukhari saja mengumpulkan dan meneliti satu juta hadits serta menemui 80.000 perawi di 7 negara. Dia sangat berhati-hati dalam menyusunnya dan disebutkan setiap kali akan menuliskan satu hadits, dia terlebih dahulu salat istikharah dan memohon pertolongan kepada Allah. Untuk menyelesaikan semua proses itu hingga tuntas, dia membutuhkan waktu 16 tahun.

Hadits-hadits shahih lainnya yang tidak masuk ke dalam Shahihain dapat ditemukan tersebar dalam berbagai kitab kumpulan hadits yang lain. Seperti pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Al-Mustadrak al-Hakim, Kitab hadits yang enam, Kitab Sunan yang empat (Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi (Jami’ At-Tirmidzi), Sunan An-Nasa-i, Sunan Ibnu Majah), Sunan Ad-Daruquthni, Sunan Al-Baihaqi, dan lainnya.

Syarat (kriteria) Al-Bukhari dan Muslim:

Hadits yang keotentikannya (keshahihannya) disepakati oleh keduanya, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan dalam istilah hadits sebagai Muttafaqun ’alaih (diriwayatkan oleh keduanya - Bukhari & Muslim).

Sementara Imam Syaukani di dalam kitab haditsnya Nailul Authar menggunakan istilah Muttafaqun ’alaih untuk menyebut hadits yang disepakati oleh Imam Bukhari, Imam Muslim ditambah dengan Imam Ahmad.

Terdapat pula kitab shahih yang disusun berdasarkan syarat dan metode penyusunan Imam Bukhari dan Muslim. Disebutkan dengan hadits yang shahih menurut syarat Bukhari dan atau Muslim namun Bukhari dan atau Muslim tidak mengeluarkannya. Di antarakitab tersebut adalah kitab Al-Mustadrak ala ash-Shahihain karya Al-Hakim An-Naisyaburi juga "Al-Jami'ush Shahih Min Ma Laisa fi Al-Shahihain" (Kumpulan Hadits Shahih yang Tidak Dikeluarkan di Shahihain) karya Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i.

Imam Nawawi berkata, “Maksud perkataan para muhaddits, "sesuai syarat (kriteria) keduanya atau salah satunya", adalah bahwa para periwayat sanad tersebut terdapat dalam kitab Al-Bukhari dan Muslim atau salah satunya, karena keduanya tidak memiliki (tidak menetapkan) syarat dalam kitab keduanya dan tidak pula dalam selain kitab keduanya.”

^ Kitab Taysir Musthalah al-Hadits, Dr. Mahmud ath-Thahhan, Maktabah al Ma’arif, hal. 48-50.
^ http://www.sunnah.com/bukhari
^ http://www.sunnah.com/muslim
^ Ulumul Hadits hal.16

No comments:

Post a Comment

: